PEMBENTUKAN
MASYARAKAT MADANI
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sirah
Nabawiyah
Dosen pengampu: Drs. H. Khusaeri. M. Ag.
Dosen pengampu: Drs. H. Khusaeri. M. Ag.
Disusun
oleh:
Imam
Muttaqin Kholid 121111021
Joko
Wahyono 121111022
Umar 121112015
JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Arus
globalisasi dan perkembangan teknologi semakin pesat dalam membentuk peradaban
masyarakat yang modern, kebebasan berpikir melupakan nilai-nilai etika dan
estetika dalam kehidupan sosial masyarakat. Hal itu adalah fenomena umum yang
marak terjadi di sekitar kita yang menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi.
Dari sinilah kemudian tercipta
gagasan-gagasan baru sebagi jawaban adanya berbagai masalah dalam kehidupan
bermasyarakat yakni “Masyarakat Madani”. Masyarakat Madani megacu pada
kehidupan umat Islam pada periode awal yaitu masayarakat Madinah yang pada saat
itu dipimpin oleh Rasulullah. Di sana ada persamaan hak-hak antara umat Islam,
Nasrani dan Yahudi.
Selengkapnya makalah ini akan
mencoba membahas tentang Masyarakat Madani. Kritik dan saran sangat diharapkan
demi meminimalisir kekurangan yang ada. Terimakasih.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kota Madinah
Madinah Al Munawarah, awalnya kota ini bernama Yastrib. Kota Madinah menjadi pusat kebudayaan Islam setelah Nabi Muhammad
berhijrah dari Makkah ke Yasrib. Setelah Nabi berhijrah ke Yasrib, maka kota
tersebut dijadikan pusat jamaah kaum muslimin, dan selanjutnya menjadi ibu kota
negara Islam yang segera didirikan oleh Nabi dengan diubah namanya menjadi
Madinah, dan di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang
bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad.
Fase Madinah adalah Fase perjuangan ganda.
Menegakkan syariat yang baru (Islam) dan menegakkan komunitas muslim.
Perjuangan Dakwah di Madinah mempunyai beban yang lebih berat.
Nabi
pun membuat sebuah perjanjian untuk mensejaterahkan rakyat madinah, yaitu
piagam madinah,[1]
Piagam Madinah tersebut merupakan konteks perjanjian tertulis yang pertama
dalam sejarah manusia dan termodern. Sebelum masyarakat mengenal undang-undang
tertulis, penduduk Madinah sudah mempunyai sebuah peraturan yang menjamin
kehidupan dan kerukunan masyarakat dan merupakan khazanah penting dalam
pembentukan sebuah bangsa yang dikenali dalam konteks sosio-politik modern.
Dan
untuk memperkokoh masyarakat baru tersebut mulailah Nabi meletakkan dasar-dasar
untuk suatu masyarakat yang besar, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah
bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab
yang masih menganut agama nenek moyang,[2]
maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi meletakkan dasar-dasar
dan konsepsi Islam dalam peradaban sosial kemasyarakatan dan politik di Madinah.
B.
(Piagam
Madinah)
Dengan
nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah piagam dari
Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari)
Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan
diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya
mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin
dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin
‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya
mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara
mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin
tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa
persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin
yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut
sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan
mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari
salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin
tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak
boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang
beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah
satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya
mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya
orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan,
sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian
mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut
serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas
dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan
yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang
mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik
(Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak
boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa
yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum
bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus
bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak
dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa
yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya
penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu
berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa
Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi
memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi
dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka,
dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi
Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi
Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi
Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi
Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi
Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi
Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi
Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi
Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu
Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi
(di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang
pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh
dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan
ini.
Pasal 37
Bagi kaum
Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka
(Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka
saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang
tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan
kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi
memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya
Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang
mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak
bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh
jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi
suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak
ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka
(pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka
(pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika
mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama.
Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi
Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok
lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua
pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya
piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat.
Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad
Rasulullah SAW.[3]
C.
Pembentukan Masyarakat Madinah
Rasulullah SAW sampai di madinah dan
singgah di bani an-najjar pada hari jum’at tanggal 12 Rabi’ul awwal 1 H,
bertepatan dengan tanggal 27 september 622 M.[4] Rasulullah
dalam menata kota madinah dengan kemajemukan penduduknya tanpa adanya
diskriminasi terhadap minoritas dan pribumi, hal itu termaktub pada piagam
Madinah. Meskipun prinsip Piagam Madinah ini tidak dapat sepenuhnya terwujud, karena pengkhiatanan beberapa
komunitas Yahudi di Madinah saat itu, namun semangat dan maknanya dipertahankan
dalam berbagai perjanjian yang dibuat kaum Muslim di berbagai daerah yang telah dibebaskan tentara
Islam.[5] Tiga
langkah penting dan strategis yang diambil oleh Rasulullah dalam memulai
pembangunan masyarakat kota madinah untuk pertama kali beliau lakukan adalah
(1) Membangun masjid. (2) Menjalin Ukhuwah, dan (3) Menggalang Kerukunan.
Tujuan Rasulullah membangun masjid
ini bukan sekedar mempersiapkan tempat untuk shalat, tetapi sebagai tempat
untuk bertemu, bermusyawarah dalam menyelesaikan permasalahan umat, segala
urusan terkosentrasi pada tempat tersebut baik urusan duniawi maupun ukhrowi.
Setelah urusan sudah disentralisasikan, Rasulullah juga mempersaudarakan antar
sesama muslim. Hal ini sangat penting, guna mensukseskan pembinaan masyarakat
Islam. Juga untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebab pada
waktu hijrah sebagian tidak bisa membawa perbekalan.[6]
Persaudaraan yang dijalin oleh Rasulullah antar kaum Muslim itu Bukan saja
Berfungsi memberi bantuan materi dari yang berpunya kepada yang tak berpunya,
tetapi juga berusaha menghapus perbedaan- perbedaan yang dapat mengakibatkan
penghinaan sesama. Contohnya persaudaraan antara Hamzah Bin Abdul Muthalib
putra tokoh utama Quraisy masa jahiliyah dengan Zaid Bin Haritsah yang dinilai
sebagai bekas hamba sahaya.[7]
Rasulullah SAW menyuruh sahabat-sahabatny untuk melakukan sensus penduduk
muslim hal ini untuk mengetahu jumlah penganut islam yang siap untuk
melaksanakan Tugas, mempertahankan aqidah, dan kesatuan masyrakat. Guna
berhasilnya Tujuan dakwah, dalam hal ini keamanan dan kedamaian yang harus
dinikmati oleh semua pihak. Serta tersingkirnya rasa takut dan sedih,
dirancanglah “piagam madinah”. Guna mengcover segala kebutuhan dan
perbedaan masyarakat madinah yang penghuninya bukan golongan orang muslim saja.[8]
D.
Masyarakat
madani
Melalui kepemimpinana
Rasululla SAW kota Madinah menjadi kota percontohan, peradaban yang tak lekang
oleh waktu. Masyarakat madani sekarang menjadi sebuah tolak ukur dalam kajian
tata Negara, dan warga Negara. Hampir sama denagan kajian ilmu “civil society”.
Pembentukan dan penguatan pada masyarakat madani ini terjadi pada masa awal
awal hijriyah, sebab pada tahun ke dua hijriyah umat muslim sering berperang
dengan orang-orang Quraish. Masyarakat madinah adalalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan
ilmu pengetahuan, dan teknologi. Rasulullah SAW menggambarkan orang-orang
madinah dengan hadinya “datang kepada kamu penduduk yaman, mereka itu lembut
hatinya dan halus perasaanya”[9]
ciri dari masyarakat madani adalah.
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan
yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada
mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan
orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut
adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan
hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen
masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain
secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan
internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan
pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia
dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa
masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.[10]
BAB III
PENUTUP
Masyarakat
Madani merupakan sebuah gagasann yang menggambarkan kehidupan masyarakat yang
beradab, mengacu pada nilai-nilai moralitas dan kebajikan, mengembangkan dan
menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi tatanan
kehidupan dalam ber,asyarakat dan bernegara.
Piagam Madinah sesuai yang
dicetuskan oleh Rasulullah kepada masyarakat Madinah merupakan tolak ukur
pembentukan Masyarakat Madani, karena pada saat itu kehidupan orang-orang di
Madinah bisa rukun dan bersatu walaupun ada maslah perbedaan dalam soal Agama
dan kepercayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani.
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004).
Abu
Muhammad Abdul malik bin Hisyam bin Ayyub. Sirah Rasulullah, juz II
Kathur
Suhardi. Sirah Nabawiyah. (pustaka al-Kautsar : Jakarta, 1997)
M.
Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan
Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3
Nurcholish
Madjid,“Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa
Masyarakat madani; Masalah Pluralisme
dan Toleransi,” Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 /
28 Januari 1999)
Internet
http://fixguy.wordpress.com/makalah-masyarakat-madani/ (diakses 19-Juni-2014)
[1] Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga
Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain Inilah
dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun
kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan
konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, menurut Hatta dengan menyitir pendapat
Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam
Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.
Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang
ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak
asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American
Declaration of Independence, 1776), Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi
Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan. Lihat di Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani.
(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11
[2] Di
masa beliau SAW dimadinah, ada 3 golongan yang beliau hadapi dalam menjalankan
tata pemerintahan.
1.
para sahabat
yang mulia dan bertakwa.
2.
orang-orang
musrik yang masih enggan tuk beriman kepada beliau yang berasal dari berbagai
kabilah dimadinah.
3.
Orang-orang
yahudi
[3] Abu
Muhammad Abdul malik bin Hisyam bin Ayyub. Sirah Rasulullah, juz II,
halaman 119-133,
[4]
kathur Suhardi. Sirah Nabawiyah. (pustaka al-Kautsar : Jakarta, 1997)
halm 205
[5]
Nurcholish Madjid,“Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan
Jiwa Masyarakat madani; Masalah
Pluralisme dan Toleransi,” Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11
Syawwal 1419 / 28 Januari 1999). Hal 2
[6] M.
Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan
Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3 hal. 512-513
[7] Ibid.
[8] Dr.
karam Dhiya’ menduga bahwa piagam ini terdiri dari dua piagam; satu bekaitan
dengan orang-orang yahudi yang disusun pertama kali. Dan kedua tentang hak dan
kwajiban kaum muslim;muhajirin dan anshar. Lalu, para sejarawan menggabungnya
menjadi satu.
[9] M.
Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan
Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3 hal. 504
Mummys Gold Casino and Hotel - JeT Hub
BalasHapusWith 160000 square feet 문경 출장샵 of gaming 경기도 출장안마 space, 고양 출장안마 Mummys Gold Casino and Hotel is located on the 밀양 출장마사지 Gold Coast. This 순천 출장안마 venue is also a great location for those