Pesta akhir tahun

makalah sirah nabawiyah Pembentukan Masyarakat Madani



PEMBENTUKAN MASYARAKAT MADANI


Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sirah Nabawiyah
Dosen pengampu: Drs. H. Khusaeri. M. Ag.

Disusun oleh:
Imam Muttaqin Kholid           121111021
Joko Wahyono                        121111022
Umar                                       121112015

JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
            Arus globalisasi dan perkembangan teknologi semakin pesat dalam membentuk peradaban masyarakat yang modern, kebebasan berpikir melupakan nilai-nilai etika dan estetika dalam kehidupan sosial masyarakat. Hal itu adalah fenomena umum yang marak terjadi di sekitar kita yang menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi.
            Dari sinilah kemudian tercipta gagasan-gagasan baru sebagi jawaban adanya berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat yakni “Masyarakat Madani”. Masyarakat Madani megacu pada kehidupan umat Islam pada periode awal yaitu masayarakat Madinah yang pada saat itu dipimpin oleh Rasulullah. Di sana ada persamaan hak-hak antara umat Islam, Nasrani dan Yahudi.
            Selengkapnya makalah ini akan mencoba membahas tentang Masyarakat Madani. Kritik dan saran sangat diharapkan demi meminimalisir kekurangan yang ada. Terimakasih.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Kota Madinah
           Madinah Al Munawarah, awalnya kota ini bernama Yastrib. Kota Madinah menjadi pusat kebudayaan Islam setelah Nabi Muhammad berhijrah dari Makkah ke Yasrib. Setelah Nabi berhijrah ke Yasrib, maka kota tersebut dijadikan pusat jamaah kaum muslimin, dan selanjutnya menjadi ibu kota negara Islam yang segera didirikan oleh Nabi dengan diubah namanya menjadi Madinah, dan di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad.
           Fase Madinah adalah Fase perjuangan ganda. Menegakkan syariat yang baru (Islam) dan menegakkan komunitas muslim. Perjuangan Dakwah di Madinah mempunyai beban yang lebih berat.
           Nabi pun membuat sebuah perjanjian untuk mensejaterahkan rakyat madinah, yaitu piagam madinah,[1] Piagam Madinah tersebut merupakan konteks perjanjian tertulis yang pertama dalam sejarah manusia dan termodern. Sebelum masyarakat mengenal undang-undang tertulis, penduduk Madinah sudah mempunyai sebuah peraturan yang menjamin kehidupan dan kerukunan masyarakat dan merupakan khazanah penting dalam pembentukan sebuah bangsa yang dikenali dalam konteks sosio-politik modern.
           Dan untuk memperkokoh masyarakat baru tersebut mulailah Nabi meletakkan dasar-dasar untuk suatu masyarakat yang besar, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang,[2] maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi meletakkan dasar-dasar dan konsepsi Islam dalam peradaban sosial kemasyarakatan dan politik di Madinah.
B.     (Piagam Madinah)  
           Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.[3]
C.     Pembentukan Masyarakat Madinah
           Rasulullah SAW sampai di madinah dan singgah di bani an-najjar pada hari jum’at tanggal 12 Rabi’ul awwal 1 H, bertepatan dengan tanggal 27 september 622 M.[4] Rasulullah dalam menata kota madinah dengan kemajemukan penduduknya tanpa adanya diskriminasi terhadap minoritas dan pribumi, hal itu termaktub pada piagam Madinah. Meskipun prinsip Piagam Madinah ini tidak dapat  sepenuhnya terwujud, karena pengkhiatanan beberapa komunitas Yahudi di Madinah saat itu, namun semangat dan maknanya dipertahankan dalam berbagai perjanjian yang dibuat kaum Muslim di  berbagai daerah yang telah dibebaskan tentara Islam.[5] Tiga langkah penting dan strategis yang diambil oleh Rasulullah dalam memulai pembangunan masyarakat kota madinah untuk pertama kali beliau lakukan adalah (1) Membangun masjid. (2) Menjalin Ukhuwah, dan (3) Menggalang Kerukunan.
           Tujuan Rasulullah membangun masjid ini bukan sekedar mempersiapkan tempat untuk shalat, tetapi sebagai tempat untuk bertemu, bermusyawarah dalam menyelesaikan permasalahan umat, segala urusan terkosentrasi pada tempat tersebut baik urusan duniawi maupun ukhrowi. Setelah urusan sudah disentralisasikan, Rasulullah juga mempersaudarakan antar sesama muslim. Hal ini sangat penting, guna mensukseskan pembinaan masyarakat Islam. Juga untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebab pada waktu hijrah sebagian tidak bisa membawa perbekalan.[6] Persaudaraan yang dijalin oleh Rasulullah antar kaum Muslim itu Bukan saja Berfungsi memberi bantuan materi dari yang berpunya kepada yang tak berpunya, tetapi juga berusaha menghapus perbedaan- perbedaan yang dapat mengakibatkan penghinaan sesama. Contohnya persaudaraan antara Hamzah Bin Abdul Muthalib putra tokoh utama Quraisy masa jahiliyah dengan Zaid Bin Haritsah yang dinilai sebagai bekas hamba sahaya.[7] Rasulullah SAW menyuruh sahabat-sahabatny untuk melakukan sensus penduduk muslim hal ini untuk mengetahu jumlah penganut islam yang siap untuk melaksanakan Tugas, mempertahankan aqidah, dan kesatuan masyrakat. Guna berhasilnya Tujuan dakwah, dalam hal ini keamanan dan kedamaian yang harus dinikmati oleh semua pihak. Serta tersingkirnya rasa takut dan sedih, dirancanglah “piagam madinah”. Guna mengcover segala kebutuhan dan perbedaan masyarakat madinah yang penghuninya bukan golongan orang muslim saja.[8]
D.     Masyarakat madani
                        Melalui kepemimpinana Rasululla SAW kota Madinah menjadi kota percontohan, peradaban yang tak lekang oleh waktu. Masyarakat madani sekarang menjadi sebuah tolak ukur dalam kajian tata Negara, dan warga Negara. Hampir sama denagan kajian ilmu “civil society”. Pembentukan dan penguatan pada masyarakat madani ini terjadi pada masa awal awal hijriyah, sebab pada tahun ke dua hijriyah umat muslim sering berperang dengan orang-orang Quraish. Masyarakat madinah adalalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Rasulullah SAW menggambarkan orang-orang madinah dengan hadinya “datang kepada kamu penduduk yaman, mereka itu lembut hatinya dan halus perasaanya”[9] ciri dari masyarakat madani adalah.
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.[10]









BAB III
PENUTUP
            Masyarakat Madani merupakan sebuah gagasann yang menggambarkan kehidupan masyarakat yang beradab, mengacu pada nilai-nilai moralitas dan kebajikan, mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi tatanan kehidupan dalam ber,asyarakat dan bernegara.
            Piagam Madinah sesuai yang dicetuskan oleh Rasulullah kepada masyarakat Madinah merupakan tolak ukur pembentukan Masyarakat Madani, karena pada saat itu kehidupan orang-orang di Madinah bisa rukun dan bersatu walaupun ada maslah perbedaan dalam soal Agama dan kepercayaan.





















DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004).
Abu Muhammad Abdul malik bin Hisyam bin Ayyub. Sirah Rasulullah, juz II
Kathur Suhardi. Sirah Nabawiyah. (pustaka al-Kautsar : Jakarta, 1997)
M. Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3
Nurcholish Madjid,“Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa Masyarakat  madani; Masalah Pluralisme dan Toleransi,” Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 / 28 Januari 1999)

Internet



[1] Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain Inilah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, menurut Hatta dengan menyitir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1776), Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan. Lihat di Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), hlm 9-11
[2] Di masa beliau SAW dimadinah, ada 3 golongan yang beliau hadapi dalam menjalankan tata pemerintahan.
1.       para sahabat yang mulia dan bertakwa.
2.       orang-orang musrik yang masih enggan tuk beriman kepada beliau yang berasal dari berbagai kabilah dimadinah.
3.       Orang-orang yahudi
[3] Abu Muhammad Abdul malik bin Hisyam bin Ayyub. Sirah Rasulullah, juz II, halaman 119-133,
[4] kathur Suhardi. Sirah Nabawiyah. (pustaka al-Kautsar : Jakarta, 1997) halm 205
[5] Nurcholish Madjid,“Meneruskan Agenda Reformasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa Masyarakat  madani; Masalah Pluralisme dan Toleransi,” Makalah Pidato Halal Bihalal KAHMI (Jakarta, 11 Syawwal 1419 / 28 Januari 1999). Hal 2
[6] M. Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3 hal. 512-513
[7] Ibid.
[8] Dr. karam Dhiya’ menduga bahwa piagam ini terdiri dari dua piagam; satu bekaitan dengan orang-orang yahudi yang disusun pertama kali. Dan kedua tentang hak dan kwajiban kaum muslim;muhajirin dan anshar. Lalu, para sejarawan menggabungnya menjadi satu.
[9] M. Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW ( Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Shahih).(Jakarta : Lentera Hati, 2012) cet. 3 hal. 504

1 komentar:

  1. Mummys Gold Casino and Hotel - JeT Hub
    With 160000 square feet 문경 출장샵 of gaming 경기도 출장안마 space, 고양 출장안마 Mummys Gold Casino and Hotel is located on the 밀양 출장마사지 Gold Coast. This 순천 출장안마 venue is also a great location for those

    BalasHapus

kupas kitab umdah Al-Qori

UMDAH AL-QORI KARYA BADRUDDIN AL-AINI Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata kuliah Kajian Kitab Hadis D...